Dampingi Pasangan Jadi Peserta Pemilu
ASN Harus Cuti
CURUP, Bengkulu Ekspress - Dalam menjaga netralitas Aparatus Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Rejang Lebong dalam pelaksanakan Pemilu 2019 mendatang. Para ASN di Kabupaten Rejang Lebong yang pasangannya baik suami maupun istri ikut menjadi Peserta Pemilu harus mengajukan cuti.
Menurut Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Rejang Lebong, Khirdes Lapendo Pasju SSTP MSi, keharusan ASN yang memiliki pasangan menjadi peserta Pemilu untuk cuti, sudah diatur dalam edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia nomor B/36/M.SM.00.00/2018 tentang ketentuan bagi ASN yang suami atau istir menjadi Calon Kepala atau Wakil kepala Daerah, Calon Anggota Legislatif, dan Calon Presiden atau Wakil Presiden.
\"Dengan adanya surat edaran ini, maka bagi ASN yang memiliki pasangan untuk menjadi peserta Pemilu maupun Pilkada harus mengundurkan diri,\' sampai Khirdes.
Karena menurut Khirdes, dengan ASN tersebut cuti, maka sang ASN bisa mendampingi suami atau sitrinya selama tahapan penyelenggaraan Pemilu 2019 mendatang. Karena menurut Khirdes, apabila pasangan ASN tersebut menjadi peserta Pemilu, maka tentu saja ia akan mendampingi pasangannya baik saat pendaftaran di KPU dna pengenalan ke masyarakat.
Kemudian bisa menghadiri kegiatan kampanye yang dilakukan oleh pasangannya, hanya saja menurut Khirdes sang ASN tidak boleh terlibat secara aktif dalam pelaksanaan kampanye tersebut dan tidak menggunakan atribut instansi, atribut partai politik, atau atribut calon kepala daerah.
\"Dalam edaran tersebut, ASN boleh berfoto dengan pasangannya yang menjadi peserta Pemilu, namun tidak boleh foto sambil mengikuti simbol tangan atau gerakan yang digunakan sebagai bentuk keberpihakan,\" tambah Khirdes.
Lebih lanjut Khirdes menjelaskan, edaran yang dikeluarkan Kemenpan RB tersebut selain untuk menjaga netralitas juga untuk mencegah penggunaan fasilitas jabatan atau negara, serta mencegak adanya keputusan atau tindakan yang bisa menguntungkan atau merugikan salah satu peserta Pemilu. \"Apabila masih ada ASN yang melanggar edaran yang disampaikan ini, maka sanksi sesuai dengan ketentuan dan peraturn perundang-undangan yang berlaku,\" tegas Khirdes.(251)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: